Sabtu, 02 April 2016

Cyber crime

1. Cyber crime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer dengan menjadikannya sebagai alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime memiliki beberapa jenis berdasarkan aktivitasnya, di antaranya:

  • Illegal contents : kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dianggap melanggar hukum.
  • Data fogery : kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. 
  • Cyber spionase : kegiatan memata-matai pihak lain dan memasuki jaringan sistem dengan memanfaatkan jaringan internet.
  • Data Theft : kegiatan mencuri atau memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk sendiri atau diberikan kepada orang lain.
  • Misuse of device : kegiatan memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk diedarkan, baik dengan sengaja atau tanpa hak.
Salah satu contoh dari cyber crime yaitu penitpuan lelang secara online, pemalsuan data, penipuan kartu kredit, dan lain-lain.

2. Cyber law 
Cyber law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Cyber law diperlukan untuk menjaga keamanan suatu web atau data yang tersebar di internet, agar tidak disalahgunakan atau merugikan orang lain. Ruang lingkup dari cyber law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah, hacking, virus, akses digital, privasi,kontrak elektronik, dan lain-lain.

3. Cyber threats
Cyber threats adalah suatu kemungkinan terjadinya kejahatan pada jaringan atau sistem komputer sehingga menyebabkan kerusakan atau hancur. Contoh dari cyber threats adalah malware, phising, whaling, data loss, dan internet attacks.

4. Cyber security
Cyber security adalah suatu perlindungan sistem informasi atau jaringan komputer agar terhindar dari ancaman, seperti pencurian, kerusakan, dan pemalsuan. Perkembangan kejahatan tidak hanya merambah internet saja, akan tetapi termasuk juga smartphones, TV, bluetooth, dan Wi-Fi. Keamanan komputer memberikan persyaratan terhadap komputer yang berbeda dari kebanyakan persyaratan sistem karena sering kali berbentuk pembatasan terhadap apa yang tidak boleh dilakukan komputer. Ini membuat keamanan komputer menjadi lebih menantang karena sudah cukup sulit untuk membuat program komputer melakukan segala apa yang sudah dirancang untuk dilakukan dengan benar. Persyaratan negatif juga sukar untuk dipenuhi dan membutuhkan pengujian mendalam untuk verifikasinya, yang tidak praktis bagi kebanyakan program komputer. Keamanan komputer memberikan strategi teknis untuk mengubah persyaratan negatif menjadi aturan positif yang dapat ditegakkan.

Pendekatan yang umum dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer antara lain adalah dengan membatasi akses fisik terhadap komputer, menerapkan mekanisme pada perangkat keras dan sistem operasi untuk keamanan komputer, serta membuat strategi pemrograman untuk menghasilkan program komputer yang dapat diandalkan.


5. Cyber attacks
Cyber attacks adalah kegiatan yang dilakukan oleh hacker untuk merusak atau menghancurkan jaringan atau sistem komputer. Ada beberapa jenis dari cyber attacks, di antara lain:
  • Virus. Virus adalah program yang menduplikat dirinya sendiri yang dapat menempel pada program atau file lain agar dapat berkembang. Virus dapat bersembunyi ditempat tersembunyi di dalam memori dan menempel ke file yang sekiranya sering dieksekusi/dijalankan.
  • Worms. Berbeda dengan virus, worms tidak memerlukan file atau program lain untuk meng-copy dirinya. Worms mereplika dirinya melalui jaringan menggunakan protokol.
  • Trojan Horse. Trojan horse didesain agar berjalan seperti task yang sah/legal tetapi sebenarnya menjalankan kegiatan yang tidak diinginkan. Trojan horse dapat disisipkan ke dalam trial version sebuah softwareyang dapat mengumpulkan beberapa pengetahuan mengenai targetnya tanpa diketahui.  
Kasus:
Website resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebagai sarana informasi publik diserang peretas hingga tak bisa diakses informasinya secara normal dan muncul tulisan lain, Minggu (06/03/2016). Website dengan alamat tubankab.go.id tersebut diketahui tidak bisa diakses oleh para nitezen sejak sekitar pukul 16.00 Wib sore tadi.

Sejumlah warga yang tidak bisa mengakses website milik Pemkab Tuban itu mempertanyakan lemahnya sistem keamanan di web tersebut. "Tadi saya tahunya kalau tidak bisa dibuka sekitar pukul empat sore, kalau persisnya jam berapa tidak tahu. Soalnya waktu saya buka sudah muncul tulisan-tulisan aneh," ujar Purnomo (26), salah satu nitizen yang tidak bisa mengakses website milik Pemkab Tuban itu.

Saat dibuka, keberadaan website resmi milik Pemkab Tuban muncul gambar topeng dan beberapa tulisan yang ada di halaman pertama situs tersebut. Pada gambar topeng bertuliskan "Nobody Can Give You Freedom. Nobody Can You Equality Or Justice If You Are A Man You Take It @ANONKAYGEN". "Selain itu juga masih ada tulisan lainnya. Mungkin ini memang sengaja diserang hacker, jadi tidak bisa dibuka," sambung nitizen lainnya.

Sementara itu, sejumlah warga Tuban mempertanyakan sistem keamanan dan juga pengelolaan yang ada di website milik Pemkab Tuban itu. Pasalnya, anggaran untuk pembuatan situs resmi milik pemkab tersebut menghabiskan anggaran dengan nilai tinggi. "Saya menilai ini sistem keamanannya tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikeluarkan. Sehingga Website Pemkab Tuban ini masih bisa dibobol hacker," ujar warga lainnya.

Sementara itu, setelah banyak dikeluhkan warga akhirnya situs tubankab.go.id tersebut pada pukul 17.30 Wib sudah bisa diakses kembali. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Tuban terkait situsnya yang diretas tersebut.

Kesimpulannya, menurut berita yang telah disebutkan di atas, talah terjadi kegiatan pengambil-alihan otoritas yang menyebabkan kerugian atau keresahan di Pemkab Tuban. Hacker tersebut telah melanggar pasal 30 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar