Kamis, 31 Maret 2016

Kode Etik

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya telah menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap atasannya, AKBP Pamudji. Motif penembakan itu ia sebutkan karena pelaku tersinggung ketika ditegur oleh korban. 


"Kita tetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka. Dari alat bukti di TKP, motifnya karena tidak suka ditegur atasannya, berbalik emosional," kata Dwi, saat dijumpai di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2014). 



Dwi menjelaskan, seharusnya kasus penembakan itu tak perlu terjadi. Baginya, menjadi hal yang lumrah ketika seorang atasan menegur bawahannya. 



Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kejiwaan pelaku juga cukup stabil. Dengan begitu, sangat besar kemungkinan pelaku akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat. 



"Setelah proses hukum kita serahkan pada kejaksaan. Setelahinkracht, kita ke sidang kode etik. Biasanya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," pungkasnya. 



Seperti diberitakan, Kepala Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) pukul 21.45. 



Informasi yang dihimpun Kompas.com pada Selasa sekitar pukul 21.30, seorang saksi melihat korban terlibat cekcok dengan Brigadir S di ruang piket Pelayanan Masyarakat Mapolda Metro Jaya. Saksi yang juga seorang polisi mendengar suara letusan tembakan sebanyak dua kali dari dalam ruangan. Setelah saksi masuk ke ruangan, korban telah tergeletak bersimbah darah.

Tanggapan:
Kode Etik terdiri dari kata 'kode' dan 'etik'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kode adalah tanda yang disepakati untuk maksud tertentu, sedangkan etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Jadi, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik biasanya tidak lepas dari suatu profesi. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman seseorang dalam menjalankan profesinya agar tetap sesuai pada aturannya.

Pada kasus ini membahas tentang kode etik yang ada di kepolisian. Seorang Brigadir menembak atasannya karena tersinggung telah ditegur. Menurut saya, Brigadir tersebut telah melakukan dua kesalahan, yaitu melawan dan menembak atasannya. Seperti kode etik kepolisian yang tertera pada http://www.metro.polri.go.id/kode-etik-kepol pada BAB I pasal 7 poin b, menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan berupa menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas".

Seperti kode etik yang dijelaskan di atas, Brigadir tersebut telah melakukan tindakan berupa penyimpangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu Brigadir tersebut wajib dijatuhi hukuman yang sesuai. Hal ini juga disebutkan dalam kode etik kepolisian BAB IV pasal 17 poin d, menyatakan bahwa "Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian". 

Referensi:
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/03/20/1129145/Alasan.Brigadir.Susanto.Tembak.Atasannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar